KPID Verifikasi Lima Stasiun TV Swasta
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta verifikasi administrasi lima stasiun televisi swasta di Jakarta. Verifikasi dilakukan sebelum masa perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) TV dan Radio.
kami lakukan verifikasi data seperi administrasi perusahaan, peralatan dan penjelasan soal program siaran,
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta, Adil Quarta Anggoro mengatakan, tahun ini ada 10 dari 18 stasiun TV dan 38 radio di DKI Jakarta yang akan habis izinnya. Saat ini mereka telah mengirimkan persyaratan dan dokumen untuk perpanjangan sebelum habis izinnya.
"Hari ini ada lima stasiun TV yang kami lakukan verifikasi data seperi administrasi perusahaan, peralatan dan penjelasan soal program siaran," kata Adil di kantor
nya, Jumat (29/1).Djarot Minta KPID Lebih Berperan Lindungi MasyarakatDikatakan Adil, ke lima stasiun tersebut, lolos verifikasi administrasi dan faktual. Selanjutnya Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) untuk mengeluarkan surat rekomendasi kelayakan (RK) dan RK ini adalah syarat untuk dikeluarkan IPP.
"Dokumen lengkap, hanya ada catatan untuk memperbaiki penjelasan program. Senin (1/2) lima stasiun TV lainnya," tandasnya.